Kamis, 31 Maret 2016

Pembetulan SPt Pribadi

Pembetulan SPt Pribadi

Untuk yang sehari-harinya backgroundnya bukan di pajak, kemungkinan besar belum tahu bahwa laporan pajak pribadi juga boleh direvisi, kalau istilah di pajak disebut "pembetulan SPt". Pembetulan laporan pajak pribadi dilakukan apabila ada data-data yang salah atau belum diinput. Data kekayaan dan hutang misalnya. Contoh, tidak jarang terjadi wajip pajak pribadi tidak mencatumkan rumah dan atau kendaraan yang masih kredit karena salah pengertian. Seharusnya rumah dan atau kendaraan yang masih kredit dicatakan sekaligus di 2 tempat di laporan pajak, di daftar harta dan di daftar hutang. Atau ada juga yang belum laporkan harta dan nama anggota keluarga karena kemarin "dibuatkan" oleh orang lain.

Cara pembuatan pembetulan SPt ini persis sama dengan saat pembuatan pertamanya. Bedanya adalah:
  • tidak perlu daftar lagi, kecuali bagi yang lupa password dan atau alamat imel yang didaftarkan (lihat posting tentang cara mengganti password dan imel).
    • Pada saat ada pilihan buat SPt maka piliha: SPt pembetulan 1 (jika revisi pertama), atau pembetulan 2 (jika sebelumnya sudah pernah ada revisi), dst.
    bukti lapor pajak pembetulan ini nantinya adalah sebagai berikut:


     
  

Rabu, 30 Maret 2016

Membuat NPWP Online



Membuat NPWP Online

Register ke

Klik daftar
daftar 
Pemberitahuan sukses step 1
Cek di imel, dan klik link
 
Masukkan data pribadi
Pemberitahuan sukses
 

Ucapan selamat telah selesai step 2
 
Cek imel lagi, dan klik link
 
Ucapan selamat akun sudah didaftarkan
Log in

inpu data wajib pajak
input data B
inpu data C
Input Data C lanjutan

masukkan alamat
  

masukkan informasi tambahan

Upload KTP

Karena ini merupakan data tidak sebenarnya , untuk langkah selanjutnya dikutip dari
http://www.pajakbro.com/2015/02/langkah-langkah-pembuatan-npwp-online-eregistration.html

klik token, dapatkan nomor “token” yang dikirim ke email



  cek imel, berikut nomor token yg dikirim ke imel

copy paste kode token
Pemberitahun berhasil

Sewaktu-waktu cek status pengurusan


Proses pembuatan NPWP online makan waktu sekitar 2 minggu (sebagai perbadingan, proses pembuatan secara langsung sekitar 1 hari). Kantor pajak yang mengurus kartu nantinya adalah kantor pajak sesuai KTP. Kalau perlu telepon kantor pajak yang bersangkutan untuk mempercepat proses ataupun memastikan alamat yang dikirim adalah alamat sekarang (kalau beda dengan alamat KTP).





















 




Selamat Datang

Selamat datang di blog: "Template Akunting, Pajak, dan Komputer". Anda bisa mengganti-ganti tampilan/ tema dari blog in...