Minggu, 03 April 2016

Lapor Pajak Online 1770 S (E-Filing)

Ada 2 Macam form pelaporan pajak pribadi karyawan: 


  1. 1770 S (sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) besar dari 60 juta, atau mempunyai usaha diluar penghasilan sebagai karyawan
  2. 1770 SS (sangat sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) kurang dari 60 juta
  3.  
  4.  
  5.  
Berikut adalah cara pelaporan form 1770 S secara online (E-Filling)(Untuk cara mengisi form 1770 S buka posting sebelumnya):




Klik gambar yang ada untukk memperbesar ukuran gambarnya.

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan no. E-Fin buka website:
https://djponline.pajak.go.id

Klik daftar di sini



Masukkan NPWP dan no. EFIN serta kode keamanan lalu klik verifikasi.
Lalu akan muncul tampilan untuk memasukkan password. Buatlah/ daftarkan password anda. Ini merupaka password baru yang anda buat untuk mendaftar di E-filing. pastikan juga anda mencatat password yang baru saja anda buat dan daftakan ke E-filing tersebut.
Cek juga apakah alamat email yang tertulis sudah cocok, dan anda juga masih ada kesempatan untuk ubah alamat email dengan langsung mengubah alamat imel yang telah ada tersebut.
Setelah itu muncul pemberitahuan berhasil dan link telah dikirimkan lewat imel.
Cek ke alamat imel yang telah didaftakan lewat EFIN tadi.

Klik link atau tautan yang ada sehingga muncul tampilan berikut:
Masukkan NPWP, password (yang baru saja tadi anda daftarkan / anda buat) dan masukkan kode keamanan.
Klik tulisan e-filing di atas.

Klik buat SPT di atas. Sehingga muncul tampilan seperti di bawah. Isikan jawaban yang ada.


Klik SPT 1770 S dengan panduan (supaya lebih mudah), klik SPT 1770 D dengan panduan dalam tanda warna orange di kiri bawah 9gambar atas).
Isikan tahun dan status laporan (status laporan adalah normal, atau revisi/ pembetulan).
muncul tampila seperti di tasa lalu klik tulisan tambah dalam warna biru (akan atas gambar).
masukkan data bukti potong PPh 21 yang dibagikan oleh perusahaan, masukkan NPWP perusahaan, nomor bukti potong (dibagian paling atas bukti potong), tanggal dan jumlah pemotongan PPh 21 oleh perusahaan sesuai dengan bukti potong.
sehingga muncul tampilan seperti di atas, lalu klik langkah berikutnya.


Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1).
 Masukkan data mengenai penghasilan lainnya (jika ada)
Masukkan data mengenai penghasilan luar negri (jika ada)
 Masukan data penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada), untuk melihat list penghasila yang tidak termasuk objek pajak, centang dulu "ya". Kalau tidak ada pindahkan centang ke "tidak".
Masukan data penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final (jika ada), untuk melihat list penghasila yang pajaknya dipotong final, centang dulu "ya". Kalau tidak ada pindahkan centang ke "tidak".
 Masukkan data harta dengan meng-klik tulisan tambah pada tanda biru dikanan atas gambar atas.
 Masukkan harta berdasarkan pilihan yang ada pada list. Klik lagi tulisan "tambah" untuk menambahkan harta berikutnya pada list. Harta dicatat sesuai harga perolehan.
Masukkan hutang dengan cara yang sama.
Masukkan hutang berdasarkan pilihan yang ada pada list. Klik lagi tulisan "tambah" untuk menambahkan hutang berikutnya pada list. HUtang dicatat sebesar nilai outstanding pada akhir tahun.
Masukkan data-data istri dan anak (tanggungan) dengan cara klik tulisan "tambah" sesuai dengan status tanggungan di bukti potong. Berikut adalah tampilan isiannya.
 Isikan zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi zakat yang ditinjuk pemerintah (misalnya Bazis untuk Muslim). Sumbangan ke mesjid, gereja, anak yatim, bencana alam, dan lainya tidak termasuk di sini.

Masukkan status perpajakan suami-istri sebagai berikut: 
NOTE: untuk poin no. 7 "Pilih Golongan PTKP Anda", pilih lah status "Tidak Kawin/TK" atau "Kawin/K", dan jangan pilih "Kawin Penghasilan Istri Digabung(K/I)", karena ini khusus untuk yang istrinya wiraswasta
Lalu klik langkah berikutnya.
Masukkan data pemotongan pajak dari negara lain atas penghasilan yang didapat dari negara lain tersebut (jika ada).

Isikan data cicilan pajak PPh 25 (jika ada) khusus untuk karyawan yang mempunyai usaha lain diluar penghasilan yang diterima dari perusahaan.

Muncul tampilan sebagai berikut. Cek lagi isiannya apakah sudah sesuai.

(lanjutan). Pastikan nlai yang muncul paling bawah adalah nihil Bila tidak konsultasikan dengan bagian pajak perusahaan anda.

Isikan nilai cicilan pajak PPh pasal 25 tahun berikutnya khusus untuk karyawan yang mempunyai usaha lain.
Centang pernyataan.
Cek lagi isian berikutnya. Biila sudah cocok dan statusnya nihil, maka klik tulisan " di sini" dengan tada oranye".

Muncul pertanyaan apakah kode verifikasi akhir akan dikirmkan lewat email atau handphone. Contoh: bilih email.

Muncul pesan berikut:

Cek ke email, dan copy kode verifikasi.

paste di menu sebelumnya.


klik, kirim SPT di gambar atas. Sehingga muncul tampilan seperti bawah.

Klik puas atau tidak puas. Lalu klik "tutup". Sehingga muncul tampilan berikut.


Cek ke email. Dan pastikan bukti penerimaan elektronik sudah masuk ke email sebagi bukti pelaporan pajak pribadi sudah selesai.






Lapor Pajak Online (E-Filling) 1770SS

Ada 2 Macam form pelaporan pajak pribadi karyawan:
  1. 1770 S (sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) besar dari 60 juta, atau mempunyai usaha diluar penghasilan sebagai karyawan.
  2. 1770 SS (sangat sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) kurang dari 60 juta
Berikut adalah cara pelaporan form 1770 SS secara online (E-Filling). (Untuk cara mengisi form 1770 S buka posting setelah ini):



Klik gambar yang ada untukk memperbesar ukuran gambarnya.




Setelah mendapatkan surat pemberitahuan no. E-Fin buka website:
https://djponline.pajak.go.id

Klik daftar di sini



Masukkan NPWP dan no. EFIN serta kode keamanan lalu klik verifikasi.
Lalu akan muncul tampilan untuk memasukkan password. Buatlah/ daftarkan password anda. Ini merupaka password baru yang anda buat untuk mendaftar di E-filing. pastikan juga anda mencatat password yang baru saja anda buat dan daftakan ke E-filing tersebut.
Cek juga apakah alamat email yang tertulis sudah cocok, dan anda juga masih ada kesempatan untuk ubah alamat email dengan langsung mengubah alamat imel yang telah ada tersebut.
Setelah itu muncul pemberitahuan berhasil dan link telah dikirimkan lewat imel.
Cek ke alamat imel yang telah didaftakan lewat EFIN tadi.

Klik link atau tautan yang ada sehingga muncul tampilan berikut:
Masukkan NPWP, password (yang baru saja tadi anda daftarkan / anda buat) dan masukkan kode keamanan.
Klik tulisan e-filing.
Klik buat SPT (tombol biru di kana atas)
masukkan data-data awal sebagaimana terlampir.
Klik tombol merah (SPT 1770 SS) di kiri bawah.
Masukkan tahun yang akan dilapor yaitu 2015. Status pilih SPT normal, tapi apabila anda sebelumnya sudah pernah lapor dan ini merupakan pembuatan laporan revisi, maka klik pembetulan 1 (jika ini revisi pertama) atau pembetulan 2 (jika ini merupakan revisi kedua).

Angka 1 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 "Jumlah Penghasilan Bruto";

Angka 2 Diisi dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2 angka 13 "Jumlah Pengurangan";
Angka 3 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diisi dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2 "Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP" (TK, K/0, K/1, K/2, dll.).  Besarnya PTKP akan muncul secara <Auto> di kolom sebelah kanannya;
Angka 4 <Auto> pengurangan 1-2-3;
Angka 5 <Auto> berdasarkan perhitungan tarif pasal 17 PPh x Angka 4;
Angka 6 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 22 atau 1721-A2 angka 19 "PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi"; 
Angka 7 <Auto> Jika NIHIL akan tertulis 0.

Poin B tidak perlu diisi. Langung ke Poin C. Klik poin C. Masukan total nilai harta pada akhir tahun berdasarkan nilai perolehan dulu, serta total nilai hutang outstanding pada akhir tahun sebesar nilai pokok hutang yang masih outstanding.
Klik berikutnya.

Centang pada kotak pernyataan setuju dan klik berikutnya.
Maka akan muncul tampilan berikut. Untuk yang bukan revisi maka akan tertulis pembetulan ke 0, sedangkan bila merupakan laporan revisi akan muncul pembetulan ke 1 atau 2. Pada contoh dibawah adalah revisi ke 1 sehingga tertlis pembetulan ke 1.

Klik tulisan "di sini" dengan tanda kotak merah. Lalu akan muncul tampilan pesan sebagai berikut:
Pilih email atau handphone. Jika pilih email maka diimel akan muncul nomor kode "token".

copy kode "token" atau verifikasi di atas  lalu paste lagi di tampilan sebelumnya seperti berikut:
Klik Kirim SPt.

Silahkan pilih puas atau tidak puas.
Langkah terkahir adalah cek ke email apakah sudah ada pemberitahuan "Bukti Pemberitahuan Elektonik" sebagai bukti laporan pajak. Simpan softkopi dan hardcopy (print outnya) nya sebagai bukti telah lapor pajak. Pint outnya dilampirkan ke bukti potong PPh 21 yang didapat dari perusahaan. Sebagai pemberitahuan, biasanya kalau mau proses kredit, dokumen tanda lapor pajak ini biasanya selalu diminta.




 




Selamat Datang

Selamat datang di blog: "Template Akunting, Pajak, dan Komputer". Anda bisa mengganti-ganti tampilan/ tema dari blog in...