Pada musim-musim lapor NPWP, istilah NPWP Not Effective (N/E) sering membingungkan karyawan. Istilah lain yang juga sering merepotkan adalah NPWP tidak terdaftar. Dua-duanya menyebabkan permohonan E-FIN ditolak.
NPWP tidak effective untuk wajib pajak pribadi biasanya mengacu kepada NPWP yang dicabut "secara jabatan" (dicabut oleh kantor pajak) dikarenakan tidak melapor selama lebih dari 3 tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat 2 UU KUP tahun 2009 dan PER - 20/PJ/2013.
NPWP tidak terdaftar biasanya terjadi karena karyawan membuat NPWP di kantor pajak yang tidak sesuai dengan alamat KTP, dan belum pernah melaporkan pembuatan NPWP tersebut ke kantor pajak yang sesuai dengan KTP.
Untuk kedua permasalahan tersebut tidak ada cara lain bagi karyawan selain mengurusnya kembali ke kantor pajak sesuai dengan KTPnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selamat Datang
Selamat datang di blog: "Template Akunting, Pajak, dan Komputer". Anda bisa mengganti-ganti tampilan/ tema dari blog in...
-
Selamat datang di blog: "Template Akunting, Pajak, dan Komputer". Anda bisa mengganti-ganti tampilan/ tema dari blog in...
-
Kalkulator Kredit. Postingan ini mengenai template perhitungan/ kalkulator bunga, nilai cicilan, dll dari kredit bank, leasing, dll. Termasu...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar